BAB V
MANUSIA, NILAI,
MORAL, DAN HUKUM
A.
Hakikat Nilai Moral dalam
Kehidupan Manusia
1. Pengertian Nilai, Moral, Etika, dan Hukum
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas, dan berguna bagi
manusia. Bagi kehidupan manusia, nilai merupakan suatu yang abstrak yang hanya
bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati.
Nilai
dasar tidak berubah dan tidak boleh di ubah lagi. Betapa pentingnya pun nilai
dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum oprasiaonal.
Instrumental, nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai – nilai dasar
yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis
dalam bentuk – bentuk tertentu.
Pengertian
norma merupakan kaidah atau aturan –aturan yang berisi tentang tingkah laku
yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat singkat mengikat.
Norma dalam kehidupan :
1.
Norma agama
-
Berasal dari Tuhan yang Maha Esa
-
Tercantum dalam Kitab Suci setiap agama
2.
Norma Masyarakat /Sosial
-
Bersumber dari masyarakat sendiri
-
Pelanggaran atas norma sosial akan mengakibatkan pengucilan
3.
Norma Kesusilaan
-
Berasal dari setiap manusia
-
Pelanggaran atas norma ini akan mengakibatkan penyesalaan
4.
Norma Hukum
-
Berasal dari negara
-
Pelanggaran atas norma ini akan dikenakan hukum yang berlaku
2. Ciri – ciri Nilai
Sifat – sifat nilai
menurut Bambang daroeso (1986) adalah sebagai berikut :
a.
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan
manusi. Nilai yag bersifat abstrak tidak dapat diindra
b.
Nilai memeiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung
harapan, cita – cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki nilai ideal
c.
Nilai berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan
manusia adalah pendukung nilai.
3. Macam – macam nilai
Dalam filsafat, nilai
dibedakan dalam tiga macam yaitu :
a.
Nilai logika adalah nilai benar salah
b.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak salah
c.
Nilai etika/moral adalah nilai buruk
Berdasarkan
klasifikasi diatas, kita dapat memberikan contoh tentang kehidupan. Jika
seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila
keliru menjawab kita katakan salah. Contoh nilai estetika apabila kita melihat sesuatu
pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai
estetika pada diri yang bersangkutan.
Nilai moral
adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik buruk
dari manusia moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai
adalah nilai. Nilai religius merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak
serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
4. Proses Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma, dan Hukum
dalam Masyarakat dan Negara
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum
merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik.
Etika keutamaan (nilai, moral, norma, dan hukum) lebih mengandalkan pada adanya
latihan dan bukan begitu saja muncul dari dalam manusia.
Seorang akan dinilai naik dan buruk atau sebagai manusia
dilihat dari segi moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memiliki
otoritas tertinggi dalam penilaiian manusia sebagai manusia. Salah satu
mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan
moral yang mencakup nilai, norma, dan etika.
5. Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantungdari
wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil apabila secara moral memang adil.
Aturan hidup bersama yang dijadikan norma hukum, nilai, dan estetika dalam
masyarakat dijelaskan dengan melihat hubungan antar hukum itu sendiri dengan
moralitas. Moralitas dikatakan sebagai hukum berarti hukum yang tidak sesuai
dengan norma moral secra moral sah untuk ditolak atai tidak ditaati, misalnya
ada hukum yang tidak seimbang.
6. Perwujudan Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan
Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai – nilai, etika, moral, dan norma dalam
keyakianan imam bisa saja diterapkan sebagai hukum jika normal moral yang
terkandung di dalamnya masyarakat universal. Artinya dalam keyakinan imam yang
lain pun tercermin norma moral yang kurang lebih sama. Misalnya norma yang
terkandung dalam agama.
Kualitas primer,
yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti
kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia. Perbedaannya
antara kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan
tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian ekssitesi objek
tetapi kehadirannya tergantung subjek nilai.
7. Tuntutan dan Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam Masyarakat
Bernegara
Etika keutamaan misalnya dikontraskan dengan etika
kewajiban atau etka peraturan. Dalam etika kewajiban tekanan diberikan pada
prinsip – prinsip yang mendasari tindakan manusia. Jadi, kriteria untuk menilai
bai – buruknya manusia adalah aturan dan prinsip – prinsip yang berlaku dalam
masyarakat.
8. Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai
Wujud masyarakat Bermoral dan Mentaati Hukum
Aristoletes memberi
contoh keutamaan moral, yaitu :
a.
Keberanian, yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan
pengecut
b.
Ughari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empanpapan), yaitu
orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan
c.
Keadilan
9. Nilai Moral sebagai Sumber Daya dan Kebudayaan
Ciri utama masyarakat manusia adala suatu kebudayaan
sebgai hasil berbagi karya, rasa, cipta manusia selaku mahluk berakal.
Kebudayaan memiliki tiga dimensi, yaitu hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan tuhan hubungan
pertama dan kedua selalu berkembang.
9.1 Nilai Moral sebagai sumber Budaya
Ada dua jenis sumber etika
atau moral, yaitu dari tuhan yang maha esa (etika atau moral kodrat) dan dari
manusia ( etika atau moral buadaya). Suatu kebudayaan hanya berlaku pada suatu
daerah dan juga terkadang pandangan budaya bersifat relati kualitasnya.
9.2 Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah nilai – nilai berupa norma – norma moral yang
menjadi pedoman hidup sebagai seseorang atau kelompok orang dalam berprilaku
atau berbuat.
Kebudayaan dalam kaitannya dengan ilmu sosial budaya adalah
penciptaan, penerbitan, dan pengelolaan nilai – nilai tercakup dalam sebuah
usaha memanusiakan diri di dalam alam lingkungan, baik fisik maupun sosial.
9.4 Nilai Moral, sebagai Nilai – nilai Luhur Budaya Bangsa
Nilai moral adalah nilai hasil perbuatan yang baik,
sedangkan norma moral adalah norma yang berisi cara berbuat baik.
9.5 Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai
Masyarakat
Menilai artinya memberi petimbangan bahwa sesuatu itu
bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, dan benar atau salah. Hasil penilaian
itu disebut nilai.
B.
Problematika pembinaan Nilai
Moral
1. Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral
anak. Ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum
memasuki dunia pendidikan. Keluarga yang harmonis berupaya memberi contoh yang
baik kepada anak – anak mereka, kehidupannya selalu meliputi ssuasana damai,
tentram, kasih sayang, dan penuh dengan kebahagiaan.
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi
sikap dan prilaku generasi muda kita dalam hal moralnya. Pengaruh teman yang
baik seperti berteman dengan dengan orang yang senantiasa menjaga shalat lima
waktu dan melakukannya secara berjamaah.
3. Pengaruh Figur Otoritas terhadap Perkembangan Nilai Moral
Individu
Figur otoritas harus memberi contoh yang baik masyarakat,
khususnya bagi generasi muda. Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan
nilai moral individu sangat besar pengaruhnya. Figur otoritas seperti presiden,
wakil presiden, para menteri, lembaga tinnggi negara, pejabat pemerintah, ketua
dan anggota DPR dan MPR .
4. Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai
Moral
Pengaruh Media telekomunikasi akhir – akhir ini memang
cukup memperhatikan dikalangan generasi muda. Saran telekomunikasi seperti
telepon genggam berkamera disalah gunakan untuk merekam gambar porno dan
disebarluaskan melalui dunia maya.
Temuan ilmiah terbaru menunjukan bawhwa terlalu sering
menonoton film porno dapat merusak lima bagian otak. Temuan diatas diperkuat
oleh pernyataan Elli Risma, psikolog dan direktur yayasan kita dan Buah Hati.
C.
Manusia dan Hukum
Dalam
hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap waktu dan prilakunya
termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol. Manusia yang sadar hukum
akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia
tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar